SISKOMDIG - Kewargaan Digital
1. Lingkungan Belajar
Guru Honorer Ini Didenda Rp 500 Juta, Berikut 6 Fakta Kasus Baiq Nuril yang Terjerat UU ITE
Rabu, 14 November 2018 17:59
POS-KUPANG.COM - Kasus Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer yang terancam kembali dipenjara dan terkena denda Rp 500 juta akibat kasus ITE yang menjeratnya mengundang simpati banyak pihak.
Nuril diputus bersalah setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.
MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.
Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Baiq Nuril Maknun korban UU ITE ini adalah juga korban gempa, rumahnya mengalami rusak sedang dan masih was was berasa di rumah hingga kini. (Kompas.com/fitri)
Dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Prihatin dengan kasus yang dialami Nuril, PAKU ITE bersama SAFEnet mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama membantu Nuril membayar denda.
"Jangan biarkan Bu Nuril dan keluarganya sendirian menanggung denda Rp 500 juta, jumlah yang tak kecil baginya," terang Anindya Shabrina, korban UU ITE sekaligus Sekretaris PAKU ITE dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/11/2018).
Menurut Anindya, Nuril adalah korban pelecehan seksual dari atasannya. Tetapi Nuril justru diputus bersalah dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
"Mari menggalang solidaritas keadilan dengan berdonasi untuk membantu membayar denda tersebut," terang Anindya.
6 Fakta Kasus Baiq Nuril
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Baiq Nuril dengan 6 bulan kurungan dan denda Rp 500 juta pada Senin (12/11/2018) kemarin.
Kabar tersebut pun membuat Baiq Nuril, yang sebelumnya divonis bebas dan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram, terancam masuk bui. Vonis MA tersebut menuai protes dari sejumlah pihak.
Saat ini, Baiq Nuril pun hanya bisa pasrah dan berharap keadilan akan ditegakkan melalui jalur peninjauan kembali (PK). Seperti diketahui, Nuril terjerat kasus dugaan penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, Muslim.
Inilah fakta penting dalam kasus UU ITE yang menjerat Baiq Nuril.
2. Lingkungan Sekolah
Sebar Informasi Hoax di Medsos, Pelajar di Sukabumi Ditangkap
Sukabumi - Seorang pelajar inisial MPA (18) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Resor Sukabumi Kota, Jabar. MPA membagikan informasi palsu dan ujaran kebencian. Akibat perbuatannya itu MPA terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Informasi dihimpun, peristiwa itu bermula saat pelaku membagikan postingan status pemilik akun medsos Facebook bernama 'Dhegar Stairdi' di salah satu grup media sosial Sukabumi Facebook pada 29 Februari lalu.
"Yang bersangkutan menuliskan kalimat ujaran kebencian dan bohong. Salah satu tulisannya menyebut kurang lebih 10 ribu orang akan membunuh ulama muslim. Ini kan informasi yang sesat dan menyesatkan atau hoax," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo kepada sejumlah awak media, Sabtu (3/3/2018).
Postingan yang dibagikan pelaku berisi sebagai berikut ;
Assalamu'alainkum
Sadayana.
Terutama Ka XTC, BRIGEZ, MOONRAKER, GBR, SANTRI, PETANI, PEDAGANG, warga masyarakat NKRI anu dimana wae THE JACK, VIKING, AREMANIA, BONEK, Kabeh SUPORTER SEPAK BOLA
Kabehannana Hayu urang ngahiji sauyunan ayena NKRI ges di hantam kunu gelo jabbatan.
Cek IR. SOEKARNO ge NKRI Lemah tampa ULAMA! Ayena Mah Tong silih papaeh paeh,
Ayenamah Paehan nu ngabunuh ulama
Kurang Lebih 10Rebu Jelema Dek Maehan Ulama Muslim.
Sebarken Lamun Didinya Umat Muslim, cinta NKRI," tulis akun Dhegar Staiger yang di sebar ulang oleh pelaku MPA. Pemilik akun atas nama Dhegar kini telah ditangani pihak Polda Jabar.
Pelaku MPA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) junto pasal 45A ayat (2) UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Ini adalah upaya kita untuk menekan banyaknya hate speech dan hoax yang menyebar di masyarakat, ini juga peringatan bagi siapa saja agar berhati-hati benar ketika akan membagikan informasi di media sosial. Carilah lebih dulu informasi pembanding," tandasnya. (ern/ern)
3. Lingkungan Luar Sekolah
Kominfo: Penyebar Hoaks COVID-19 Diancam Sanksi Kurungan dan Denda 1 Miliar
JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) terkait COVID-19 dan lainnya dengan denda hingga 1 miliar.
Dalam hal ini pelaku penyebaran hoaks termasuk dalam tindakan hukum, sehingga baginya akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (18/4).
Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kominfo bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. Hingga saat ini Kominfo dibantu Polisi telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.
Kominfo juga menemukan adanya 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digital, baik itu di Facebook, Instagram, Twitter maupun Youtube hingga hari ini.
Berdasarkan temuan Kominfo, hoaks lebih banyak tersebar di Facebook, yakni mencapai angka 861 kasus, disusul Twitter dengan 204 kasus, empat di Instagram, dan empat kasus di Youtube.
Dari seluruh hoaks yang tersebar di 1.209 platform itu, sebanyak 893 di antaranya sudah dilakukan proses take down, sedangkan 316 lainnya, pihaknya masih dalam proses permohonan kepada platform-platform digital agar segera ditindak lanjuti.
“Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik,” pungkasnya.
Agus Wibowo
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB
4. Etika Kewargaan Digital
Kasus Live \'Nakal\', Selebgram Bali Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Denpasar, Bali - Polresta Denpasar menangkap selebgram wanita yang diduga melakukan pornoaksi di media sosial. Karena aksinya RR dijerat undang-undang pornografi dan atau undang-undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
Seorang selebgram wanita yang juga berprofesi model sensual dicokok Satuan Reserse Kriminal Polres Denpasar dari sebuah apartemen di Denpasar, Bali. RR diduga kuat telah melakukan pornoaksi saat dirinya bersiaran langsung di sebuah akun media sosial.
Berdasarkan pengakuan RR ternyata telah melakukan aksinya selama sembilan bulan dengan menggunakan akun bernama "Kuda Poni" di dua aplikasi media sosial. Dari penampilan livenya di medsos, wanita berusia 32 tahun itu berhasil meraup keuntungan hingga 50 juta rupiah per bulan.
Karena aksinya RR dijerat dengan pasal 4 ayat 1 undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang undang-undang ITE. RR terancam pidana paling lama dua belas tahun penjara.
Sekian dari saya.
Saya mengucapkan terima kasih & minta maaf bila ada salah kata🙏



Komentar
Posting Komentar